Kamis, 05 April 2012

MENDISKRIPSIKAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGA NEGARAAN DI INDONESIA


4. Mendeskripsikan Kedudukan Warga Negara dalam UUD 1945
Ketentuan untuk menjadi warga Negara Indonesia menurut pasal Undungan – undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 1 adalah “Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.” Dengan demikian, orang dari bangsa manapun bias menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah disahkan dengan undang-undang yang berlaku.
Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949 mencapai persetujuan perihal kewarganegaraan antara RI dan Kerajaan Belanda. Menurut persetujuan tersebut, warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dulunya termasuk golongan bumi putra yang berdiam diwilayah Indonesia. Jika seseorang lahir diluarIndonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau diluar daerah peserta Uni (Indonesia Belanda), mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dan tahun setelah 27 Desember 1949.
b. Orang Indonesia, abdi Negara Belanda, yang bertempat tinggal diSuriname atau Antilent (koloni Belanda). Akan tetapi, jika lahir di luar Belanda, mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949. jika mereka lahir di wilayah Belanda, mereka memperoleh kewarganegaraan RI dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949.
c. Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal sedikitnya enam bulan di Indonesia, jika dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
d. Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia.
e. Orang asing (abdi Negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di Negara Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia jika dalam waktu dua tahun setelah 27Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
Indonesia mempunyai beberapa undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu UU. No. 62 Tahun 1948, UU No. 3 Tahun 1976, dan yang terakhir UU No. 12 Tahun 2006.
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga NegaraIndonesia
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga NegaraIndonesia dan Ibu warga Negara Asing
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indoensia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga NegaraIndonesia.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
i. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak yang baru lahir yang ditemuakn di wilayah Negara Republik Indonesiaselama ayah dan ibunya tidak diketahui.
5. Syarat menjadi Warga Negara Indonesia dan yang Menyebabkan Hilangnya status Kewarganegaraan Indonesia
Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui naturalisasi dengan cara si pemohon mengajukan permohonan kepada menteri kehakiman RI melalui pengadilan negeri di daerah tempat ia tinggal. Bila permohonan itu dikabulkan oleh menteri kehakiman mereka si pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah atau janji dihadapan hakim pengadilan negeri yang berada di daerah tempat ia tinggal. Untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan, si pemohon harus memenuhi syarat-syarat :
a. Telah berumur 18 tahun atau sudah kawin
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara REpublik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singat sepuluh tahun tidak berturut-turut
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai perkerjaan dan atau berpenghasilan tetap, dan
h. Membayar uang kewarganegaraan ke kas Negara.
Hal-hal yang menyebab hilangnya status Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, warga NegaraIndonesia kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan.
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atau permohonnya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d. Masuk dalam dinas Tentara tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
e. Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatannya dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia.
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut.
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atausurat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atau namanya.
i. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alas an yang sah dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
6. Asas-Asas Kewarganegaraan
Dalam berbagai literature dan praktek diberbagai Negara paling tidak terdapat 3 asas kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah : asas iussoli, asas ius sanguinis, dan asas campuran. Namun dari ketiga asas tersebut asas ius sanguinis dan iussoli-lah yang merupakan asas utama dalam masalah penentuan kewarganegaraan.
Yang dimaksud asas iussoli adalah (asas daerah kelahiran) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seorang berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga Negara A karena ia lahir di Negara A (yuridiksi Negara A). berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hokum suatu Negara, secara hukum dianggap memili status kewarganegaraan dari Negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan Negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di Negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga Negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di Negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga Negara Amerika Serikat, padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian mudahnya sarana transportasi dan tingginya mobilisasi antar Negara, menyebabkan asas ini menjadi bermasalah. Banyak anak-anak yang dilahirkan di Negara yang menganut asas ini menjadi teputus hubungan dengan Negara kewarganegaraan orang tuanya. Karena itulah banyak Negara telah meninggalkan asas ini.
Berbeda dengan prinsip kelahiran di atas, di beberapa Negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yaitu asas kewarganegaraan yang mendasarkan diri pada factor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Seorang anak berkewarganegaraan A, karena orang tuanya juga berkewarganegaraan A, dimanapun anak itu dilahirkan,. Penggunaan asas ini akan terasa sekali manfaatnya pada Negara yang saling bertetangga dekat, karena dimanapun seorang anak dilahirkan, maka secara otomatis anak tersebut memiliki kewarganegaraan sesuai dengan kewarganegaraan orang tuanya.
Namun dalam dinamika pergaulan antar bangsa sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Dengan terjadinya perkawinan campuran tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan persoalan berkenan dengan status kewarganegaraan dari anak-anak mereka. Bahkan dalam perkembangannya di kemudian hari, timbul pula kebutuhan baru berdasarkan pengalaman di berbagai Negara bahwa kedua asas tersebut harus diubah dengan asas yang lain atau harus diterapkan secara bersamaan untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan double citizenship atau dwikewarganegaraan (bipatride) atau sebaliknya sama sekali berstatus tanpa kewarganegaraan (apatride) (Jimly A, 2006;137-138). Dengan munculnya masalah tersebut, dalam praktik, ada pula Negara yang akhirnya menganut asas kedua-duanya, karena pertimbangan lebih menguntungkan bagi kepentingan Negara yang bersangkutan. Sistim yang terakhir inilah yang biasa dinamakan sebagai asas campuran. Asas yang dipakai bersifat campuran, sehingga dapat menyebakan terjadinya apatride atau bipatride. Dalam hal demikian, yang ditolerasi biasanya adalah keadaan bipatride, yaitu keadaan dwikewarganegaraan. System ini juga yang sekarang dianut oleh UU No. 12 Tahun 2006.
Merupakan hak setiap Negara untuk menentukan asas mana yang hendak dipakai dalam kebijakan kewarganegaraannya untuk menentukan siapa warga Negara dan siapa yang bukan warga negaranya. Meskipun demikian penggunaan asas yang berbeda antara satu Negara dengan Negara lainnya kemungkinan akan menimbulkan conflict of law. Misalnya di Negara A dianut asas ius soli sedangkan di Negara B menganut asas ius sanguinis, atau sebaliknya menyebabkan terjadinya apatride, yaitu keadaan tanpa kewarganegaraan sama sekali. Sebagai contoh, Mr. X, warga Negara A yang menganut asas iussoli melhiarkan anak mereka di Negara B yang menganut asas iussanguinis, maka akibatnya anak Mr.X tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (apatride). Ataupun sebaliknya, jika Mr. X adalah warga Negara A yang menganut asas ius sanguinis, melahirkan anak mereka di Negara B yang menganut asas iussoli, maka akibatnya anak Mr. X akan memiliki double kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan A dan kewarganegaraan B.
Dalam UU No. 12 Tahun 2006 dianut beberapa asas, sebagaimana terurai dalam pasal-pasal dan ditegaskan dalam Penjelasan umumnya. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :
1. Asas ius sanguinis (law of the blood)
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Dalam UU No. 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanda kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak akan dalam Undang-undang Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-undang tentang Kewarganegaraan RepublikIndonesia, yaitu sebagai berikut (penejelasan umum).
1. Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai Negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintah
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesiamendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintah.
4. Asas kebenaran substantif
Adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwan yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar