Kamis, 05 April 2012

MENGANALISIS PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA


7. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga Negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari Negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci tentang persamaan kedudukan warga Negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan social dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga Negara dijamin dan diatur pelaksanaannya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga Negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga Negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asas manusia dijelaskan secara tertulis bahw anegara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga Negara dalam menjalankan Ham. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” berdasarkan pasal ini tersurat jelas bahwa Negara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksanaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan Negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa Negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga Negara yang ingin membela Indonesia.
7. Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukkan bahwa setiap konsep dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga Negara Indonesia. Setiap warga Negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan social
Persamaan kedudukan warga Negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34, pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan social dan jaminan social diman fakir miskin dan anak-anak terlantar diperlihara oleh Negara (pasal 1) dan Negara bertanggung jawabatas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
8. Landasan Persamaan warga Negara dalam kehidupan bermasyarat, berbangsa, dan bernegara
1. Landasan Budaya
Budaya bangsa Indonesia adalah budaya yang menjunjung tinggi persamaan kedudukan manusia dan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Bangsa Indonesia mempunyai landasan budaya kuat dan mengakar pada rakyat Indonesia mengenai persamaan kedudukan manusia.
Landasan budaya yang dimaksud diantaranya pepatah yang mengatakan “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah” menunjukkan pandangan dan konsepsi bangsa Indonesia yang mengedepankan persamaan kedudukan manusia.
2. Landasan Hukum
Budaya bangsa Indonesia menjunjung tinggi persamaan kedudukan manusia. Bangsa dan Negara Indonesia memiliki landasan hukum persamaan kedudukan warga Negara. Yaitu :
Pancasila
Dalam konsepsi Pancasila, semua manusia memiliki persamaan harkat, martabat dan derajat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hukum Indonesia Menerapkan prinsip Equality Before the Law
Yakni semua orang memiliki persamaan di hadapan hukum. Warga Negara yang melanggar hukum akan dihukum sedang yang menaati hukum akan bebas dari hukuman.
Hukum Indonesia menerapkan prinsip Konstitusional
Negara dan warga Negara Indonesia hanya diperlakukan prinsip-prinsip Negara hukum yang terdapat dalam UUD 1945 hasil amandemen.
Hukum Indonesia menerapkan prinsip praduga tak bersalah
Setiap warga Negara Indonesia tidak boleh dianggap bersalah, kecuali setelah ditetapkan oleh keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Hukum Indonesia menerapkan prinsip tidak berlaku surut
Warga Negara Indonesia taat dan tunduk pada hukum nasional yang sedang berlaku. Hukum yang berlaku sekarang tidak boeh diterapkan untuk mengadili peristiwa-peristiwa masa lalu.
Hukum Indonesia menerapkan prinsip kepatutan, keadilan, kepentingan umum dan ketertiban umum.
Penerapan hukum harus selaras dengan prinsip kepatutan, keadilan, kepentingan umum dan ketertiban umum.
9. Perilaku yang menampilan persamaan kedudukan warga Negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
a. Kedudukan warga Negara dalam kehidupan masyarakat
Setiap warga Negara Indonesia meliki persamaan kedudukan dalam kehiduan bermasyarakat. Contoh, keluarga, RT, RW, Desa, Kecamatan, dan seterusnya. Yang tercermin dalam hak dan kewajiban warga Negara dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, tertib, dan sejarahtera.
b. Kedudukan warga Negara dalam kehidupan berbangsa
Setiap warga Negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan dalam kehidupan berbangsa. Contoh, bangsa Indonesia yang diikat oleh suatu ikatan yang persatuan dan kesatuan yang lahir dari persanaan senasib dan sepenanggungan. Yang tercermin dalam hak dan kewajiban warga Negara dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari – hari.
c. Kedudukan warga Negara dalam kehidupan bernegara
Setiap warga Negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan dalam kehidupan bernegara Indonesia. Negara Indonesia menganut paham Integralistik, yang mengutamakan paham kesatuan antara rakyat dan pemerintahan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia atas dasar hukum nasional yang berlaku untuk mewujudkan tujuan nasional, seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

2 komentar:

  1. jenis font nya gak enak buat belajar euy - @AP_second

    BalasHapus
  2. Cukup ngebantu saya buat ngerjain tugas PKN .. hmmmzz thank you so much.. :)

    BalasHapus